Asisten III Ikuti Rakor Implementasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

LUBUKLINGGAU-Asisten III Bidang Administrasi Umum, Herdawan didampingi Kabag Hukum, Aris Garnida Husein mengikuti rapat koordinasi implementasi pelaksanaan Perda Pajak dan Retribusi Daerah di kabupaten/kota se-Sumsel via zoom meeting di Command Center (CC) Pemkot Lubuklinggau, Jumat (5/1/2023).
âPerundang-undangan rata-rata ditetapkan di akhir Desember setelah dilakukan evaluasi oleh Menteri Keuangan. Penetapan ini tanpa menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Perda tersebut telah dinyatakan mempunyai hukum mengikat bagi wajib pajak,â ujarnya.
Sedangkan Sekertaris Bapenda Kota Lubuklinggau Farizal Raharja, SH, MM menyampaikan Kota Perda Pajak dan Retribusi Daerah telah ditetapkan dan disahkan pada 12 Desember 2023 lalu.(*/Acm).
Berita Terkait
Pemerintah Kota Lubuk Linggau melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
pemerintahan•3 hari yang lalu
Wako Luncurkan Aplikasi Pantau Juara
Linggau Juara•3 hari yang lalu
Wali Kota Buka Sosialisasi Pengelolaan LB3 Bagi Pelaku Usaha Penghasil LB3
sosialisasi•3 hari yang lalu
Wali Kota Lubuk Linggau Buka PKA dan PKP Tahun 2026
Lubuk Linggau•3 hari yang lalu