Fahrizal (Kadis DPPKB) memimpin Sosialisasi Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Lubuklinggau, Fahrizal memimpin Sosialisasi Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana di OP Room Dayang Torek, Selasa (09/04/2019).
Hadir secara langsung Kepala BKKBN Sumsel Drs Waspi, Sekretaris BKKBN Sumsel Mukminin, serta Kepala DPPKB Kabupaten Muratara Mahendra Putra.
Dalam penyampaiannya, Kepala BKKBN Sumsel, Drs Waspi menyampaikan mengenai penyuluh KB yang dikelola oleh pemerintah pusat. Sedangkan, kabupaten dan kota bertugas untuk memberdayakan penyuluh KB.
Untuk memberdayakan penyuluh KB, ada 10 langkah yang harus dilakukan. Setiap tahunnya, program penyuluh KB ini harus selalu dievaluasi.
Berita Terkait
Peringati Harganas ke-33, Wawako Lubuk Linggau Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga
Pemerintahan•29 Juli 2026
Ketua TP PKK Kota Lubuk Linggau Hadiri Ladies Program APEKSI 2026 di Medan
Pemerintahan•5 hari yang lalu
Wakil Wali Kota Lubuk Linggau Hadiri Puncak Perayaan 50 Tahun SMA Xaverius
Pendidikan•5 hari yang lalu
Wawako Lubuk Linggau Hadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-80
Pemerintahan•5 hari yang lalu