MENGENAL PAJAK DAERAH LEBIH DEKAT
MENGENAL PAJAK DAERAH LEBIH DEKAT - Kita Lanjut ya Sahabat Pajak ya, hari ini kita kenalan lagi dengan Pajak Hotel.
Pajak Hotel adalah Pungutan Pajak atas pelayanan yang disediakan Hotel/Wisma/Penginapan/Motel/Losmen/Pesangrahan/rumah Penginapan sejenisnya Serta Rumah Kos dengan Jumlah Lebih dari 10 Kamar.
>>Penjelasannya simak infografis berikut yaa
Segera Daftarkan Sebagai Wajib Pajak Daerah
Lapor Pajak tepat waktu
Bayar Pajak tepat Jumlah
Agar Terhindar dari Sanksi Bunga dan Penegakan Hukum Lainnya




Berita Terkait
Sekda Pimpin Rakor Tindak Lanjut Pelaksanaan Satgas Revitalisasi Pasar
rapat•2 hari yang lalu
Wali Kota Lubuk Linggau Terima Audiensi IKPM, Dukung Peringatan 1 Abad IKPM
Lubuk Linggau•2 hari yang lalu
Wali Kota Lubuk Linggau Terima Audiensi Kalapas
Lubuk Linggau•2 hari yang lalu
Wali Kota Terima Audiensi Kontingen Jambore SASS Nusantara 3
Lubuk Linggau•2 hari yang lalu