Kembali ke Daftar Berita

Menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Admin 216 tayangan
Menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 

Perihal : Pelaksanaan Vaksinasi Booster Pendidik (Guru) dan Tenaga Pendidikan.


Berita Terkait

216 Bagikan