Pemberitahuan Pelarangan Pengunaaan Gas Subsisdi 3Kg
Pemerintah Kota Lubuk Linggau mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi bagi pelaku usaha tertentu. Surat edaran ini ditujukan kepada pemilik usaha rumah makan, hotel, binatu/laundry, peternakan, batik, jasa las, usaha tani tembakau, dan usaha pertanian.
Berita Terkait
Wali Kota Lubuk Linggau Ambil Rapor Anak, Dukung Gerakan Ayah Mengambil Rapor ke Sekolah
Pendidikan•19 Juli 2026
Staf Ahli l Hadiri Haflah dan Pentas Seni PPM Uswatun Hasanah
Keagamaan•17 Juli 2026
Wali Kota Hadiri Pembukaan MTQ XXXI Tingkat Provinsi Sumsel 2026
agama•3 hari yang lalu