Kembali ke Daftar Berita

Pemberitahuan Pelarangan Pengunaaan Gas Subsisdi 3Kg

Admin •• 310 tayangan
Pemberitahuan Pelarangan Pengunaaan Gas Subsisdi 3Kg

Pemerintah Kota Lubuk Linggau mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi bagi pelaku usaha tertentu. Surat edaran ini ditujukan kepada pemilik usaha rumah makan, hotel, binatu/laundry, peternakan, batik, jasa las, usaha tani tembakau, dan usaha pertanian.

Berita Terkait

310 Bagikan