Pemkot Lubuklinggau Pastikan Hak Pekerja akan Dilindungi

LUBUKLINGGAU-Wali Kota Lubuklinggau melalui Asisten Bidang Ekubang, H Nobel Nawawi memimpin rapat pemantapan optimalisasi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi guru non ASN dan pekerja rentan di Kota Lubuklinggau bersama tim BPJAMSOSTEK Kota Lubuklinggau di ruang rapat Lt.3 Kantor Walikota Lubuklinggau, Selasa (27/6/23)
Pemkot Lubuklinggau melalui surat edaran ini memastikan akan melindungi hak pekerja di Kota Lubuklinggau untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
âJadi kedepannya, semua pengusaha yang ingin berusaha di Kota Lubuklinggau wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial di BPJAMSOSTEK,â ujarnya.
Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Kota Lubuklinggau, Nurhidayati menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Lubuklinggau yang telah bekerjasama dengan baik bersama BPJAMSOSTEK dalam rangka mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial untuk pekerja di Kota Lubuklinggau.
Turut hadir, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, H Tamri, Kepala DKUKM, H Wiwin Eka Saputra, Kabag Ekonomi, M Iskandar Muda, Kabag Hukum, M Yasin, mewakili Dinsos, mewakili DPMPTSP, mewakili Disperindag, mewakili Disdik, serta pejabat lainnya yang sempat hadir.
Berita Terkait
Pemerintah Kota Lubuk Linggau melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
pemerintahan•3 hari yang lalu
Wako Luncurkan Aplikasi Pantau Juara
Linggau Juara•3 hari yang lalu
Wali Kota Buka Sosialisasi Pengelolaan LB3 Bagi Pelaku Usaha Penghasil LB3
sosialisasi•3 hari yang lalu
Wali Kota Lubuk Linggau Buka PKA dan PKP Tahun 2026
Lubuk Linggau•3 hari yang lalu