Pj Wako Hadiri Apel Deklarasi Lubuklinggau Bebas Knalpot Brong

LUBUKLINGGAU-Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa menghadiri Apel Deklarasi Lubuklinggau Bebas Knalpot Brong untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif dalam rangka Pemilu Damai 2024 di Halaman Mapolres Lubuklinggau, Jumat (19/1/2024).
Hal itu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan keselamatan tertuang pada pasal 57 dan pasal 258 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor: 7 tahun 2009.
âDengan deklarasi ini menjadi titik awal untuk meminimalisir lakalantas dari pelanggaran yang paling kecil. Adapun sikap yang perlu diterapkan dalam berlalu lintas adalah kesadaran, kepatuhan, etika serta kewaspadaan dalam berlalu lintas,â kata Kapolres.
Sementara, Pj Wako, H Trisko Defriyansa menjelaskan yang melaksanakan deklarasi ini merupakan perwakilan dari semua lapisan masyarakat diantaranya Kodim, Kejaksaan, pemerintahan, kepolisian, Bawaslu, KPU, organisasi masyarakat dan sekolah.
Kepada masyarakat Trisko menghimbau agar mematuhi peraturan sesuai dengan tata tertib. Adapun nantinya masih ditemukan pelanggaran maka akan ditindak tegas. (*/jsh/Acm/wen)
Berita Terkait
PENGUMUMAN RESMI: KEGIATAN CFD DAN CFN LUBUK LINGGAU DITUNDA SEMENTARA!
Linggau Juara•2 minggu yang lalu
Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekbang Hadiri Pelantikan Pengurus IWAPI
kolaborasi•2 minggu yang lalu
Terus Berkomitmen Wujudkan Kawasan Perkotaan yang Asri, Nyaman dan Berwawasan Lingkungan
Linggau Juara•2 minggu yang lalu
Wawako Buka Pameran dan Kontes Bonsai Lokal Terbuka 2026
Linggau Juara•2 minggu yang lalu