Sekda kota lubuklinggau hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H. Trisko Defriyansa, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Rapat tersebut diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Penjabat Wali Kota dan DPRD Kota Lubuk Linggau. Senin (10/2/2025).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Hambali Lukman, menyampaikan bahwa terdapat 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas dalam Propemperda 2025. Dari jumlah tersebut, delapan Raperda merupakan usulan DPRD, sedangkan tujuh lainnya diusulkan oleh Pemerintah Kota Lubuk Linggau.
Berita Terkait
Pemkot Lubuk Linggau Matangkan Persiapan CFD dan CFN Oktober 2026
rapat•2 hari yang lalu
Wali Kota Buka Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Lubuk Linggau•2 hari yang lalu
DPRD Kota Lubuk Linggau Sahkan APBD Perubahan Tahun 2026
rapat•3 hari yang lalu