Staf Ahli Pimpin Rapat Pedoman Penyelenggaraan RT
Staf Ahli Pimpin Rapat Pedoman Penyelenggaraan RT
LUBUKLINGGAU-Staf Ahli Wali Kota Lubuk Linggau Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Heri Suryanto memimpin rapat pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT dan Pedoman Penyelenggaraan RT di Kota Lubuk Linggau, Kamis (4/8/2025).
Kabag Pemerintahan, Ira Dwi Aryani menyebutkan bahwa ada beberapa hal yang berkaitan seperti masa jabatan, kemudian syarat saat pencalonan RT terjadi perubahan yang mempedomati Permendagri Nomor 18.
Selain itu, ada perubahan pelaksanaan pemilihan menjadi lima tahun sekali, kriteria peserta pemilihan ketua RT, masa jabatan yang menjadi 5 tahun serta hal lainnya dibahas pada rapat tersebut.
Hadir Asisten I, Erwin Armeidi, Kepala Dinas Capil, M Ikbal, perwakilan Kabag Hukum, serta para camat. (Aaf)
Berita Terkait
Wali Kota Lubuk Linggau Ambil Rapor Anak, Dukung Gerakan Ayah Mengambil Rapor ke Sekolah
Pendidikan•19 Juli 2026
Staf Ahli l Hadiri Haflah dan Pentas Seni PPM Uswatun Hasanah
Keagamaan•17 Juli 2026
wali kota dan wakil wali kota ikuti kegiatan senam bersama di alun alun merdeka
Olahraga•4 hari yang lalu
Pejabat Pemkot Lubuk Linggau Ikuti Webinar Seri 1 Program Pariwara Anti Korupsi 2026
pemerintahan•1 minggu yang lalu